Foreign Investment and Company Establishment

Foreign Investment and Company Establishment

NEW-3-JAM-ENGLISH-1 (1)

 

Ever since Indonesia’s independence, foreign companies have made major investments in Indonesia to develop its resources, build infrastructure, establish manufacturing facilities for export and/or provide products and services for the domestic market. The intricacies of setting up a company and making an investment in Indonesia are many. This article will serve as but a brief introduction to the topic.

Setting up Business Activities and a Company in Indonesia

To establish a business in Indonesia, if you do not require a local legal entity for the investment proposed, you could choose to appoint an Agent or Distributor, or set up a Representative Office. Many foreign investors at the early stage of entering the Indonesia market choose to set up an Agency Agreement or Representative Office, then later after the business starts to grow they will apply for a Foreign Direct Investment Company (FDI) status.
This is referred to most commonly in Indonesia by its Indonesian acronym PMA, or Penanaman Modal Asing.

Representative Office

A Representative Office can be established depending upon the line of business and the necessary licenses issued by the related government department. The limitation of a Representative Office is that they are not allowed to conduct direct sales and cannot issue Bills of Lading.
Representative offices are set up primarily for marketing, market research, or as buying or selling agents. The related government ministries are:
  • Representative Office from Ministry of Industry & Trade – for bilateral trade
  • Representative Office from Ministry of Public Work – for consultant or contractor
  • Representative Office from Ministry of Mining – for mining activities
  • Representative Office from Ministry of Finance – for banking
  • Representative Office from Ministry of Trading – for trading
  • Representative Office from Investment Board (BKPM) – regional representative

Limited Liability Company or Perusahaan Terbatas (PT)

Foreign Direct Investment, most often referred to by its Indonesian abbreviation PMA, is governed primarily by the Foreign Capital Investment Law No. 25 of 2007. As a legal basis, the law is fairly accommodative to various deregulatory policies and measures to date, and those that will be taken by the government in the foreseeable future.
In addition to Investment Law No. 25/2007, PMA companies as well as other companies in their business operations are still subject to sector/industrial policies as required by corresponding ministries.

Incorporation of PMA Company

The Investment Coordinating Board (BKPM), the government body which processes and handles FDI companies, issued an important deregulation package on PMA in 2010 referred to as Presidential Decree No. 39 year 2014. It was seen as a very significant step toward a much more conducive and attractive investment environment in Indonesia. Some highlights of the new regulation:
  • Allows 100% FDI investment in selected areas of business
  • Limits foreign direct investment to 95%, with a minimum of 5% ownership by an Indonesian
  • Allows FDI investment with certain conditions
  • Stipulates the sectors which are closed to FDI investment (Negative List)
You can obtain a copy of the FDI application sin English from Indonesian embassies overseas or from Investment Coordinating Board office – either from the head office in Jakarta or from regional offices in the provinces.
The amount of capital to be invested in a foreign-owned company is decided by the investing parties themselves, and the BKPM approval is based on the economics and scale of the project. Foreign investment companies are basically free to choose where in Indonesia they will set up operations, with the proviso that factories must be in areas zoned for industry or in an industrial estate.
The life of foreign investment companies has been extended by allowing the renewal of the fixed/permanent operating license (IUT) for an additional 30 years. The process of incorporation of a new foreign direct investment company:

License will be valid for 3 years

 
Step 1:
Obtain the standard form of the company deed; arrange for a notary electronically; obtain clearance for the Indonesian company’s name at the Ministry of Law and Human Rights.
 
The uniqueness of the company name (should use 3 words) must be checked to ensure that it has not been used by another Indonesian company, to avoid rejection by the Ministry of Justice and Human Rights of the company’s deed of establishment and articles of association. Because the process must be done through a computerized processing system, the reservation and clearance must be done by a notary public (because the new computerized system for non-tax state revenue payments may be accessed only by a notary public). The reserved name will be blocked for 60 days. If the founding shareholders are confident that the same name has not been used by another Indonesian company, this procedure is not necessary.
 
Under Article 16 of Law No. 40 of 2007, Limited Liability Companies Companies may not use names which:
 
a. have been legally used by another Company or are in principle the same as the name of      another Company;
b. conflict with public order and/or morality;
c. are the same as or similar to names of state institutions, government institutions, or            international institutions, except with the permission of those concerned;
d. are not in accordance with the purpose and objective as well as business activities or only show the purpose and objective of the Company without its own name;
e. consist of figures or series of figures, characters or series of characters which do not form words.
f. have the meaning as Company, legal entity, or civil association
(2) The name of the Company must be preceded by the phrase “Perseroan Terbatas” (Limited Liability Company) or the abbreviation “PT”.
(3) In the case of a Public Company (Perseroan Terbuka), apart from the provisions referred to in paragraph (2) being applicable, the abbreviation “Tbk” shall be added at the end of the Company’s name.
(4) Further provisions regarding the procedures for the use of Company names shall be stipulated by Government Regulation.
The Ministry of Law and Human Rights may reject a name application reservation if the requested name is, among others, the same as or resembles the name of other companies.
Government Regulation No. 43 of 2011 on Use of Names of Limited Liability Companies also provides that an application to use a name that is the same as or similar to a well known trademark shall be rejected unless approval is obtained from the holder of the trademark.
Step 2:
  • Prepare and send the application with required documentation, compiled according to the investment plan (production chart for industry or description of the activity for services) and the planned use of business capital.
  • Set up a joint venture agreement if you are making the investment with Indonesian partners. For a consulting services company you are required make a presentation to the leadership of BKPM before applying for a Principle License.
  • Foreign Investment Regulations in accordance with the Head of BKPM Rule No. 5 year 2013, unless otherwise specified by legislation, must adhere to the following conditions:
     
    1. Total investment value greater than Rp 10,000,000,000 (ten billion rupiah) or its equivalent value in US dollars, excluding land and buildings;
    2. Equity and paid up of shares equal to the value of paid-up capital of at least Rp 2.500.000.000 (two billion five hundred million Rupiah) or its equivalent value in US dollars,
    3. inclusion in the company’s capital, for each shareholders at least Rp 10,000,000 (ten million Rupiah) or its equivalent value in US dollars and percentage shareholding is calculated based on the value of nomimal shares.
Step 3:
Obtain the Principle License (Izin Prinsip), valid a maximum of three (3) years from the date of issuance of the principle license, except for certain sectors which require a longer project completion time and may be given an extension in accordance with an applicable period prior to giving permission.
Step 4: Incorporation of Izin Prinsip BKPM
  1. Establish Articles of Association with a Public Notary detailing proof of capital investment, and send it to the Ministry of Justice for approval and issuance in the State Gazette
  2. Registration of company address with local council (domicile). It should be in an office building or busines area/district.
  3. President Director’s personal Tax Identity Number (NPWP)
  4. Obtain a company taxpayer registration number (NPWP) and a VAT collector number (NPPKP)
  5. Registration with the Department of Industry and Trade (TDP)
 
Step 5: Apply for the Workers Social Security Program (BPJS Program)
 
According to legal provisions on workers’ social security (Manpower Minister Regulation 12/MEN/VI/2007), it is mandatory for every company to apply for the Workers Social Security Program (BPJS), operated by the executing agency. This social security program covers occupational accident security, death security, old age security, and health maintenance.

Fixed Operating License (IUT) – 30 years (Updated December 2015)

Step 1:
Prepare and send the 3-month report (LKPM) of the last period to the BKPM office as well as UUG (HO) nuisance act and enviromental management (SPPL/ UKL-UPL/Amdal) to BKPM and required financial audits for several businesses, if necessary.
Step 2: Fixed Operating License (IUT) for 30 years is issued
A Limited Liability company is established either under foreign shareholders or through a joint venture with Indonesians or wholly owned by Indonesian shareholders and must be approved by the Ministry of Justice. It doesn’t matter who is the owner of an Indonesian Limited Liability company, they must comply with Indonesian law and are considered an Indonesian company and the company can subsequently be changed or sold to the shareholders, foreign or Indonesian.

Taxation and Labor Law

Another important matter is the Taxation and Labor Law. It is compulsory to report taxes on a monthly basis and follow Indonesian labor law.
 
As you can see from this very brief introduction, the process is a complicated and lengthy one and can be a virtual mine field for those who are unfamiliar with dealing with Indonesian ministries. Because of this, many foreign companies choose to acquire the advisory services of a professional investment consultant which specializes in assisting foreign companies who want to establish businesses in Indonesia
 
Sources: expat.co.id 

Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) By Bejaya

 
 
Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)
By Bejaya
 
Saat Ini Indonesia terus melakukan pembenahan, bahkan beberapa negara telah memprediksi Indonesia menjadi Negara Maju beberapa tahun kedepan kalau Indonesia tetap konsisten melakukan pembenahan yang sedang dijalani saat ini salah satunya adalah pemberantasan korupsi.
Korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi tidak hanya berakibat merugikan keuangan Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas. Sebagai extra ordinary crime, korupsi telah berkembang begitu canggih baik dari sisi pelakunya maupun modus operandinya, maka pemberantasan korupsi akan kurang memadai jika hanya dilakukan dengan cara-cara biasa, sehingga karenanya pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Pemberantasan korupsi memerlukan peningkatan transparansi serta akuntabilitas sektor publik dan dunia usaha. Pada gilirannya hal ini memerlukan upaya terpadu perbaikan sistem akuntansi dan sistem hukum guna meningkatkan mutu kerja serta memadukan pekerjaan lembaga pemeriksa dan pengawas keuangan (seperti BPK, Irjen, Bawasda dan PPATK) dengan penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK maupun Kehakiman). Sebagaimana sudah kita alami sendiri, kelemahan dan korupsi dalam satu mata rantai kelembagaan itu telah membuat negara kita dewasa ini sebagai salah satu negara yang terkorup di dunia dan telah menyengsarakan rakyat sendiri. 
 
Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam dalam mengatasi praktek-praktek korupsi. Upaya pemerintah dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemerintah juga membentuk komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dll. 
Kasus korupsi yang menjadi sorotan adalah korupsi yang terjadi di tubuh birokrasi. Korupsi di tubuh birokrasi mempunyai dampak yang luas dan destruktif terhadap pembangunan ekonomi serta masyarakat secara umum. Korupsi dalam birokrasi pada umumnya berskala luas dengan jumlah (nominal) yang besar dan melibatkan pejabat negara, elite politik maupun pegawai negeri. Sedangkan, kasus-kasus korupsi pada sektor bisnis, pada umumnya berskala kecil dan hanya berdampak pada perusahaannya sendiri. Untuk kategori manipulasi uang negara, sektor yang paling korup ialah pengadaan barang dan jasa mencakup konstruksi, pekerjaan umum, perlengkapan militer, dan barang jasa pemerintah. Untuk kasus suap dan pemerasan, korupsi terbesar terjadi di kepolisian, sektor peradilan, pajak dan bea cukai, serta sektor perijinan. Korupsi juga terjadi di kalangan politisi (anggota DPR dan partai politik), serta pada praktek kolusi dalam bisnis. 
Karena Ketatnya pengawasan pencegahan korupsi menyebabkan banyak kekhawatiran dan kegamangan dari para pejabat yang berwenang baik itu dipemerintahan atau di Perusahaan-perusahaan BUMN untuk menjalankan program pembangunan demi terciptanya penyerapan anggaran hanya karena takut berhadapan dengan masalah hukum dan dipidanakan karena kesalahan prosedur atau karena takut harus bertanggung jawab bilamana ada kebijakan kebijakan demi kepentingan orang banyak.  Akibat keengganan itu, penyerapan anggaran pemerintah di pusat dan rendah. Pembangunan, akhirnya tersendat.
Berdasarkan beberapa point penting tersebut, H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI segera membentuk TP4 (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan), mengingat pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. 
 


 
 
 
 
TP4D, Apakah itu ?
     Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal serta untuk menindaklanjuti pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya menekankan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, Kejaksaan RI dipandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.
     Mengingat pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. Berdasarkan beberapa point penting tersebut, H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI segera membentuk TP4 (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) . TP4 terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu :
  1. TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI.
  2. TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan
  3. TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan ditiap wilayah Kota.
     Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.
INPRES NO. 7 TAHUN 2015 Download disini
KEP-152/A/JA/10/2015 Download disini
INS-001/A/JA/10/2015 Download disini
 
Apa sajakah Tugas dan Fungsi TP4D ?
Seperti halnya Tugas dan Fungsi TP4 Pusat, TP4D juga mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
  2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
  3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
  5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
  6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
     Untuk Mengawal, Mengamankan Dan Mendukung Keberhasilan jalannya Pemerintahan Dan Pembangunan melalui upaya-upaya Pencegahan Dan Persuasif Pada Pemerintahan khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, Tim TP4D Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah membentuk 3 (tiga) Tim TP4D yang seluruhnya bertujuan untuk mendampingi pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran yang optimal di Kota Administrasi Jakarta Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : KEP-10/O.1.12/Dek.3/11/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan susunan sebagai berikut :
  1. KASI INTELIJEN KEJARI JAKARTA BARAT, sebagai Ketua merangkap anggota;
  2. KASI PIDSUS KEJARI JAKARTA BARAT, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
  3. KASI DATUN KEJARI JAKARTA BARAT, sebagai Anggota;
  4. PENYIAP BAHAN INTELIJEN, sebagai Sekretaris.
KEP-10/O.1.12/Dek.3/11/2015 Download disini

Bejaya